Mobnas Dilarang BBM Bersubsidi
CURUP, BE - Terhitung 1 Februari 2013, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai menerapkan larangan kendaraan dinas, baik mobil maupun motor menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Terkecuali mobil ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan angkutan sampah. Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia nomor 1 tahun 2013.
\"Aturan ini sebenarnya tidak hanya berlaku di RL, namun seluruh kabupaten dan kota yang menggunakan kendaraan dinas,\" terang Kabag Administrasi Ekonomi Setdakab RL Endang Usmansyah, usai rapat koordinasi di ruang rapat bupati, Senin (28/1). Pantauan wartawan, rapat dengan agenda pemberlakukan larangan menggunakan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas tersebut, dipimpin langsung Asisten II Makhran S.Ip dihadiri sejumlah pengelola SPBU Rejang Lebong, serta dinas instansi terkait.
\"Penerapan aturan ini, masih menunggu Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Karena selain kendaraan dinas, mobil untuk aktivitas usaha besar yang menggunakan kendaraan diatas roda empat juga tidak boleh dan disarankan untuk menggunakan BBM non subsidi,\" tegas Endang.
Sementara itu, terkait dilarangnya penggunaan BBM subsidi terhadap seluruh kendaraan dinas tentunya berkaitan dengan SPPD perjalanan dinas baik di sekertariat dinas dan masing-masing SKPD terkait anggaran untuk pembelian BBM.
Menanggapi hal tersebut, Sekkab Rejang Lebong Drs Sudirman mengaku untuk anggaran SPPD pembelian BBM disekertariat dan masing-masing mengikuti perubahan. \"Kita akan ajukan untuk pembelian BBM dalam RKA tahun 2013 ini masih mengacu pada yang lama, dengan keputusan ini tentu RKA mengikuti dan dilakukan perubahan,\" terangnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: